Joko menambahkan, jika proses rekrutmen PPPK sudah memiliki aturan yang jelas. Sehingga jika ada yang bisa mempermudah untuk bisa diangkat PPPK tanpa melalui proses mekanisme yang telah ditentukan hal tersebut bisa dipastikan bohong.
“Tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK cukup mengikuti aturan yang ada. Prosesnya sudah jelas, jadi tidak perlu calo. Ikuti semua tahapan dengan baik,” katanya.
Tak hanya bagi oknum calo saja, mantan Sekda Kabupaten Trenggalek tersebut juga memperingatkan bahwa jika ada indikasi PNS yang terlibat dalam praktik percaloan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga :Kandang Ternak Warga Srikaton Terbakar, Begini Kronologinya
“Jika ada PNS yang terlibat dalam praktik calo, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum, bagi peserta ikuti saja proses dan alurnya,” pungkas Joko.



















