Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang resmi melimpahkan kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Plosogeneng, Bimo Ryo Herdiawan, kepada Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Baca Juga :Pjs Bupati Ponorogo Ingatkan Tenaga Honorer Tidak Percaya Calo Seleksi PPPK
Kasus ini muncul setelah Kades Plosogeneng diduga melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto mengaku, telah mengirimkan surat kepada Pj Bupati terkait dugaan pelanggaran tersebut. “
Kami sudah mengirimkan surat ke Pj Bupati terkait dugaan pelanggaran netralitas Kades Plosogeneng saat pengundian nomor urut pasangan calon Pilkada Jombang,” ujar Dafid, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga :Usai Pelantikan Pimpinan Definitif, DPRD Trenggalek Mulai Bahas AKD hingga APBD 2025
Menurutnya kasus ini telah dilimpahkan ke Pemkab Jombang, sehingga kewenangan untuk menindaklanjuti penyelidikan serta memberikan sanksi ada di tangan pemerintah daerah.
Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.



















