Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemilik toko di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, AFF (44), ditetapkan sebagai tersangka setelah membagi-bagikan makanan atau minuman kedaluarsa yang menyebabkan ratusan jemaah sholawatan di desa setempat keracunan.
Baca Juga :Keracunan Jemaah Sholawatan Desa Krecek, Polisi Ungkap Modus Tersangka Pembangi Makanan
Penetapan itu setelah Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik toko dalam waktu dua hari.
“Iya sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka,” kata Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga :Atasi Kesulitan Air Bersih, Pemprov Jatim Salurkan Ratusan Rit Air ke Blitar



















