Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menyampaikan, AFF telah resmi ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo. Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
“Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan. Kita juga amankan yang bersangkutan,” bebernya.
Baca Juga :Pesona Tujuh Dara Tampilkan Tari Chandra Laksita
Lebih lanjut, AKP Fauzy menambahkan, saat ini hanya AFF yang ditetapkan sebagai tersangka sembari menunggu pemeriksaan lanjutan, termasuk motif tersangka membagikan jajanan itu karena faktor apa.
“Sementara motifnya kita masih dalam pemeriksaan, tersangka juga telah kami amankan,” ungkapnya. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















