Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang tengah mengkaji dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye Pilkada 2024.
Baca Juga : Sudah Periksa 22 Saksi, Polres Blitar Kota Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelemparan Kayu Berpaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari apakah dugaan tindakan yang dilakukan pendamping desa tersebut melanggar aturan yang berlaku.
“Kami masih mengkaji keterlibatan pendamping desa dalam kampanye. Apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak, masih dalam proses,” ujar Dafid Budiyanto, saat diwawancarai di kantornya, Jalan Gatot Subroto No. 129, Jelakombo, Jombang, Senin (7/10/2024) pagi.
Baca Juga : Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya
Menurut Dafid, informasi terkait dugaan keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini diperoleh dari laporan masyarakat serta pemberitaan di media.
Dugaan yang muncul, antara lain, bahwa pendamping desa ikut memasang alat peraga kampanye dan terlibat dalam kegiatan kampanye di beberapa kecamatan.
Namun, sejauh ini, Bawaslu belum bisa memastikan jumlah pasti pendamping desa yang terlibat.
Baca Juga : Gus Kautsar Tutup Olimpiade Santri Nusantara Zona 3 di Kota Blitar
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai pendamping desa yang ikut dalam kampanye, termasuk pemasangan alat peraga. Namun ini masih sebatas informasi awal yang akan kami telusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Jombang berencana mengundang sejumlah pemangku kepentingan seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) untuk memperkuat kajian ini.



















