Sudah Periksa 22 Saksi, Polres Blitar Kota Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelemparan Kayu Berpaku

Sudah Periksa 22 Saksi, Polres Blitar Kota Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelemparan Kayu Berpaku
Polisi saat ekshumasi atau pembongkaran makam MKAA di Desa Dadaplangu, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Blitar Kota terus mengusut kasus kematian MKAA (14), santri di Pondok Pesantren Al-Mahmud yang tewas diduga dilempar kayu berpaku.

Baca Juga : Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya

Meski sudah memeriksa 22 saksi, hingga kini belum menetapkan tersangka.

Read More

Hal itu diungkapkan Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika. Dia mengakui belum ada tersangka karena saat ini penyidikan kasus pelemparan kayu berpaku masih berlangsung.

“Belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelemparan kayu berpaku. Masih disidik,” kata I Gede Suartika, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :Gus Kautsar Tutup Olimpiade Santri Nusantara Zona 3 di Kota Blitar

Dia mengatakan untuk menetapkan tersangka polisi masih membutuhkan proses terakhir. Yakni gelar perkara. Pada sesi ini polisi bakal menjlentrehkan awal penyelidikan hingga akhirnya menjadi penyidikan.

Termasuk di antaranya barang bukti dan alat bukti. “Nanti ada gelar perkara,” katanya.

Dia menambahkan, sebanyak 22 saksi banyak ragam. Mulai dari pengurus pondok pesantren, keluarga korban, rumah sakit yang sempat merawat MKAA.

Baca Juga :Kakang Fiki dari Ponorogo Sukses Raih Gelar Raka Jawa Timur 2024

Termasuk di antaranya terduga pelaku atau oknum guru. Bahkan jika memungkinkan, saksi bakal bertambah.

“Semua tergantung kondisi. Bisa jadi bertambah,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *