Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan terkait aturan yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kegiatan politik, khususnya kampanye.
Baca Juga : Baca Juga : Ngopi Bareng Pak Babin Upaya Dekatkan Diri dengan Warga
“Kami akan mengundang stakeholder terkait untuk mencari masukan, apakah ada regulasi yang mengatur keterlibatan pendamping desa dalam kampanye,” tambahnya.
Dafid menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Jombang akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa tersebut melanggar aturan atau tidak.
Ia menyebut bahwa sejauh ini, baik dalam undang-undang Pilkada maupun undang-undang Desa, tidak ada aturan yang secara spesifik mengatur hal ini.
Baca Juga : Batu Shining Orchid Week 2024, Pj Walikota Batu: Bangga dan Siap jadi Tuan Rumah Tingkat Asia Pasifik
“Kami akan berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan apakah keterlibatan pendamping desa dalam kampanye ini melanggar aturan. Saat ini, undang-undang Pilkada maupun undang-undang desa belum secara spesifik mengatur soal ini,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah pendamping desa (PD) yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, diduga terlibat aktif dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Jombang 2024.
Baca Juga : Sembilan Saksi Pemilu Lolos Administrasi KPPS, Panwaslu Sanankulon Minta Anulir
Dugaan ini muncul setelah adanya laporan bahwa pendamping desa tersebut ikut memasang alat peraga kampanye (APK) milik paslon nomor urut 02, Warsubi-Salmanudin.
Mereka bahkan mengunggah aktivitas kegiatan mereka memasang APK milik paslon nomor urut 02, ke media sosial (medsos), hingga ikut berkampanye ke desa-desa.



















