“Juga turut disita barang bukti lain berupa 1 timbangan digital, 1 pak plastik klip baru, dan satu unit ponsel,” ujarnya.
Menurut Sriati, terduga pelaku mengakui mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Dayu alias Sanjo (belum tertangkap) dengan cara diberikan sebanyak 40 gram sabu-sabu pada Senin (30/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB yang diranjau di pinggir jalan Desa Gondang Kecamatan Plosoklaten.
Dari puluhan gram sabu-sabu tersebut, telah diedarkan oleh BRW dengan cara diletakkan di suatu tempat sesuai perintah dari Dayu. Tak hanya itu, dari aksinya itulah pelaku akan mendapatkan upah atau imbalan berupa sabu-sabu untuk dikonsumsi yang saat ini disita petugas.
Baca Juga :Jelang Pilkada 2024, Polisi Perketat Gudang Logistik KPU Kabupaten Kediri
Di samping itu, BRW dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu, tetapi belum sempat mendapatkan uang tersebut keburu ditangkap petugas kepolisian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















