Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024

Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro.(arief/sejahtera.co)

Dana tersebut bisa diguna­kan untuk memenuhi ber­ bagai kebutuhan kampanye. Seperti pembuatan alat peraga, biaya operasional semasa kampanye, kon­sumsi, hingga akomodasi tim masing­-masing paslon.

”Masa kampanye berlang­sung selama 60 hari. Untuk kampanye akbar maksimal dilakukan sebanyak satu kali,” imbuhnya.

Menurut Thomi, metode kampanye lain bisa dilaksa­ nakan lebih fleksibel. Seperti pertemuan terbatas, rapat umum, atau tatap muka. Na­mun, kegiatan itu tetap harus disertai pemberitahuan ke kepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.

Read More

Baca Juga :Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri

KPU Kota Batu juga sudah memetakan tempat yang dapat digunakan untuk kam­panye. Namun, paslon diper­ bolehkan jika ingin menyewa tempat di luar rekomendasi KPU, asalkan tak melanggar ketentuan. Misalnya tempat ibadah, sekolah, atau instansi pemerintah.

Thomi berharap pemba­tasan dana kampanye mem­buat paslon lebih selektif dalam mengelola keuangan. Sehingga dana yang sudah dialokasikan bisa menutup seluruh kebutuhan kam­panye.

Baca Juga :Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya

”Kalau masih tersisa itu boleh. Kalau menambah memang tidak bisa,” tan­dasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *