Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi ber bagai kebutuhan kampanye. Seperti pembuatan alat peraga, biaya operasional semasa kampanye, konsumsi, hingga akomodasi tim masing-masing paslon.
”Masa kampanye berlangsung selama 60 hari. Untuk kampanye akbar maksimal dilakukan sebanyak satu kali,” imbuhnya.
Menurut Thomi, metode kampanye lain bisa dilaksa nakan lebih fleksibel. Seperti pertemuan terbatas, rapat umum, atau tatap muka. Namun, kegiatan itu tetap harus disertai pemberitahuan ke kepolisian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan.
Baca Juga :Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri
KPU Kota Batu juga sudah memetakan tempat yang dapat digunakan untuk kampanye. Namun, paslon diper bolehkan jika ingin menyewa tempat di luar rekomendasi KPU, asalkan tak melanggar ketentuan. Misalnya tempat ibadah, sekolah, atau instansi pemerintah.
Thomi berharap pembatasan dana kampanye membuat paslon lebih selektif dalam mengelola keuangan. Sehingga dana yang sudah dialokasikan bisa menutup seluruh kebutuhan kampanye.
Baca Juga :Belasanan PKL Jalan Sultan Agung Kota Batu Bongkar Mandiri Lapaknya
”Kalau masih tersisa itu boleh. Kalau menambah memang tidak bisa,” tandasnya.



















