Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri

Masa Kampanye, Tentukan Lokasi Strategis APK, Ini Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Kediri
Ketua KPU Kabupaten Kediri saat memberikan keterangan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Memasuki masa kampanye Pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri telah merumuskan bahan kampanye dan titik lokasi kampanye serta tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga :Targetkan Partisipasi Pemilih 90 Persen, Ini Staregi KPU Jombang

Dalam perumusan tersebut, KPU melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya.

Read More

Kedua paslon tersebut menyampaikan visi misi dan programnya masing-masing sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye.

Baca Juga :Nelayan Tewas di Pantai Kuyon Trenggalek saat Cari Rumput Laut, ini Kronologinya 

Masa kampanye dilaksanakan selama 60 hari yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *