Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024

Ini Laporan Awal Dana Kampanye Ketiga Paslon Pilwali Kota Batu 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro.(arief/sejahtera.co)

Batu, SEJAHTERA.CO – Semua paslon yang berkonstestasi dalam Pilwali Kota Batu 2024 sudah melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing­-masing paslon ke Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kota Batu.

Baca Juga :Buher Pamit, Tongkat Komando Kapolresta Malang Kota Resmi Dijabat Kombes Pol Nanang Haryono

Dari informasi yang diperoleh, setiap Paslon melaporkan LADK di antaranya paslon Nurochman­-Heli Rp 2,5 juta, Gumelar­-Rudi Rp 100 juta, Kris Dayanti­-Dewa sebesar Rp 100 juta.

Read More

Namun pihak KPU Kota Batu telah mengumumkan ba­tas maksimal dana kam­panye tiga paslon Pilkada 2024 sebesar Rp 44 miliar. Artinya, masing­-masing paslon dibatasi Rp 14,6 miliar. Pembatasan itu dila­kukan untuk men­jaga kesetaraan.

Baca Juga :Formasi CPNS Dokter Spesialis Kosong, RSUD Bantarangin Ponorogo Pinjam RSUD Harjono

Untuk diketahui, pembatasan dana kampanye didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Kepala Daerah Batasan itu terbilang cukup tinggi jika dibandingkan de­ngan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) masing­ masing paslon.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro menjelaskan, penetapan batasan pengeluaran dana kampanye sudah memper­hatikan beberapa faktor.

Se­perti metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, dan perkiraan jumlah peserta kampanye. ”Jumlah Daftar Pemilih Tetap DPT) juga menjadi acuan kami menen­ tukan batasan,” ujarnya.

Baca Juga :Galau Penghentian Prodamas Plus Melalui Pesan WA, Pokmas Konsultasi ke Kejari Kota Kediri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *