“Kami sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018,” jelasnya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Bawa Narkotika Jenis Sabu, Pria Asal Kandangan Menginap di Polres Kediri
Nanang Qosim menyebut, mekanisme kegiatan kampanye setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu.
Nantinya, tim paslon yang akan membuat jadwal setiap kegiatan kampanye.
Menurutnya, KPU Kabupaten Kediri memfasilitasi untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati Kediri yaitu dengan mencetak bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye.
Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar
“Untuk jadwal kampanye Paslon hanya rapat umum satu kali, selama kampanye pertemuan terbatas tatap muka dan penyebaran APK sesuai Undang-Undang, itu sesuai dengan mereka masing-masing,” ucapnya.



















