Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda dan Filipina diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melanggar keimigrasian.
Baca Juga :Pelajar SMP Kota Batu jadi Korban Begal Payudara
Kedua WNA itu adalah JB asal Belanda sebagai pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan penjamin istri berkewarganegaraan Indonesia.
Johannes diamankan usai melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena izin tinggalnya telah lama berakhir dan berniat ingin kembali ke negara asalnya.
WNA yang kedua adalah CB asal Filipina yang tinggal di rumah istrinya di Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai Raih Penghargaan Upakarya Wanua Nugraha
CB menikah dengan istrinya yang berinisial S, berkewarganegaraan Indonesia di Gereja di Filipina. Kedua WNA asal Belanda dan Filipina ini sama-sama sudah kadaluarsa.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Adrian Nugroho saat konferensi pers Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan, seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Baca Juga :Prediksi Megathrust, BPBD Tulungagung: Penduduk Pesisir Selatan dapat Atensi Khusus
Menurutnya, JB memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama satu tahun dengan masa berlaku 21 Juli 2023 sampai dengan 21 Juli 2024 klau.
JB mengaku memiliki istri berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan bertempat tinggal di Kupang. Namun, perkawinan mereka dalam keadaan tidak harmonis.
“Hal itulah membuat yang bersangkutan meninggalkan rumah dan berpindah-pindah tempat hingga menemui temannya di Jombang, berkewarganegaraan Belanda yang akhirnya mengantarkannya untuk melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri,” jelasnya.



















