Baca Juga :Ratusan Tenaga Kebersihannya Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, DLH Ponorogo Berikan Solusi
“Tiba-tiba pelaku menembakkan senjata api rakitan ini dan mengenai dada atas sebelah kiri,” urainya.
Dari pengejaran terhadap pelaku ini, akhirnya tim buru sergap Polres Batu dibantu oleh tim Polda Jatim langsung berhasil membekuk pelaku.
“Dari penangkapan ini berhasil ditemukan barang bukti 1 rakitan senpi revolver belum jadi, 1 senpi yang digunakan menembak, 47 butir pelor,1 buah per, 1 selongsong kosong, 3 unit amunisi,” terangnya.
Baca Juga :Perkuat Pertahanan Siber dengan Peluncuran Tim Respon Cepat CSIRT
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal UU Darurat no 12 junto pasal 351 dengan ancaman hukuman 5 tahun.



















