Lebih lanjut ia menambahkan, jangan sampai ada pelanggaran apapun karena akan mengganggu kenyamanan berbelanja masyarakat Madiun.
Baca Juga :Warga Kampung Dalem Dukung Calon Walikota Kediri yang Bisa Melanjutkan Program Sebelumnya
“Dengan adanya dugaan ini, kami FKMM secepatnya akan mengadakan audiensi dengan Pj Walikota Madiun maupun Ketua DPRD Kota Madiun,” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya tidak diberi wewenang untuk wawancara.
Baca Juga :Bus Ditumpangi Guru SMAN 1 Kedungwaru Belum Uji KIR, Ini Keterangan Dishub Tulungagung
“Aku gak diberi wewenang untuk wawancara. Kecuali mendampingi Pak Kadin. Saya mohon maaf,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun, Ansar Rosidi mengungkapkan bahwa supermarket tersebut memang belum mengantongi surat izin operasional.
Baca Juga :Hati-Hati, Satlantas Polres Batu Bidik 10 Terget Pelanggaran Dalam Operasi Zebra Semeru 2024
“Berkasnya sudah kumpul tinggal surat layak fungsi (SLF) sebagai syarat izin operasional. Jadi memang benar bahwa supermarket Superindo belum mengantongi izin,” tandasnya.



















