Berikutnya pengendara di bawah pengaruh alkohol (miras), pengendara melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, serta menerobos lampu traffic light.
Baca Juga :Perhatikan Ketahanan Pangan, Cawali Maidi Berencana Kembangkan P2L
“Mekanisme penindakan dibagi dua tahap. Yaitu lebih kepada kegiatan preemtif dan preventif, serta represif baik dilakukan secara hunting sistem (tilang), juga dilakukan melalui mobile ETLE atau tilang elektronik,” tegas Gandi.
Kompol Gandi mengimbau masyarakat terutama di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu masyarakat juga diingatkan patuh aturan tertib berlalu lintas serta mengutamakan etika berkendara. Hal ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga :Simak, ini Peran Penting Media dalam Pilkada 2024 Versi KPU Kota Kediri
“Apalagi momentumnya bertepatan dengan kampanye tahapan Pilkada serentak 2024, sekaligus menjelang pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih. Jadi kita sama-sama menciptakan kamseltibcarlantas, guna menekan angka kemacetan serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” tandas Gandi.



















