Kediri, SEJAHTERA.CO – Kasus pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) Mian Tasgeen (32) dan Novita Anggraini (26) terhadap anaknya Aiza Tazkia Safiatun Nisa (3) memasuki babak baru.
Baca Juga :Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres
Kedua tersangka yang tinggal di Dusun Babakan Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem ini dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya mengakui perbuatan keji yang dilakukannya terhadap anaknya.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, keduanya mengakui perbuatannya karena telah menganiaya anaknya sehingga membuat bocah tidak berdosa itu meninggal dunia.
Baca Juga :Indisipliner, Anggota Polres Tulungagung Dijatuhi PTDH, Ini Penjelasan Kapolres
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada fakta baru. Tapi, kami akan tatap jalani saat persidangan nanti,” kata Iwan, Selasa (15/10/2024).
Iwan menyampaikan, keduanya dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (4) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga :Pemantau Pilkada Jombang Sebut Banyak Laporan Pendamping Desa Tak Netral
“Yang bersangkutan dikenakan pasal alternatif,” ucapnya.



















