Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang anggota Polres Tulungagung yang bertugas pada Satuan Samapta terpaksa dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pasalnya, anggota tersebut kerap melalukan melanggar aturan atau indisipliner hingga terkena sanksi etik.
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat mengatakan, anggota Polres Tulungagung yang terkena PTDH itu yakni Bripka Vengki Danar Bianto yang betugas pada Satuan Samapta Polres Tulungagung.
Baca Juga :Ratusan Senpi Anggota Polres Batu Diserahkan Propam untuk Diperiksa
PTDH itu dilakukan setelah Vengki menjalani empat kali sidang disiplin dan satu kali sidang etik.
Melalui sidang tersebut, Vengki kemudian diputuskan untuk tidak dipertahankan pada institusi Polri dan diberhentikan atas tugasnya dari kepolisian.
Hingga akhirnya pada Selasa (15/10/2024), Vengki dijatuhi PTDH saat bersangkutan tidak hadir di Polres Tulungagung.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Melepas Ekspor Perdana Kotak Ikan Produk UMKM Kota Batu ke Mexico



















