Baca Juga :Tradisi Ziarah Makam Pemimpin Kota Batu Jelang HUT Kota Batu
Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi detail mengenai penggunaan dana tersebut. Padahal, transparansi anggaran merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang harus dipatuhi oleh setiap lembaga pemerintah, termasuk KPU.
Hendro juga menekankan bahwa anggaran tersebut seharusnya sudah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Baca Juga :Sambut Musim Penghujan, BPBD Ponorogo Mulai Lakukan Normalisasi Aliran Sungai
“Keterbukaan anggaran adalah hal fundamental dalam pengelolaan keuangan negara. Jika anggaran ini tidak dirinci dan dipublikasikan, maka KPU bisa dianggap melanggar prinsip keterbukaan publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hendro mengingatkan bahwa dalam aturan pengadaan barang dan jasa, rincian anggaran sudah seharusnya dipublikasikan sejak awal tahun anggaran, sehingga publik bisa mengawasi sejak awal.
Baca Juga :Manfaatkan Kampanye, Mas Ibin Gelar Nobar Timnas, Bakal Gulirkan Program Pembinaan Sepakbola
“Kami berharap KPU Jombang lebih transparan dan segera mempublikasikan rincian anggaran, termasuk yang berasal dari APBD Kabupaten Jombang. Jangan sampai ada kecurigaan di masyarakat mengenai pengelolaan anggaran Pilkada ini,” pungkasnya.



















