Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sopir Bus Bagong berinisial MY (28) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri tengah ditahan di tahanan Polres Tulungagung.
Baca Juga : Setelah 2 Bulan, JPL 243 Bisa Dilintasi Roda 4, Ini Kata Kabid Lalin Dishub Tulungagung
Pasalnya, sopir bus tersebut dianggap lalai usai menyebabkan pengendara motor dan penumpang yakni MZ (34) dan AE (40) meninggal dunia di lokasi, Rabu (2/10/2024) kemarin.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila mengatakan, MY sopir Bus Bagong terus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sembari menunggu kelengkapan berkas usai dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca Juga :Tiga Menteri Bajkal Hadir di Peresmian Bandara Dhoho Kediri, Sekaligus Groundbreaking Jalan Tol
MY dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa. Dengan pasal ini, MY nantinya terancam mendapat hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
“Selanjutnya kami menunggu dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas yang diperlukan, kurangnya apa atau bagaimana, kita masih menunggu dari Kejaksaan,” kata AKP Taufik Nabila, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga :FKUB Kota Kediri Ajak Tokoh Agama Mewujudkan Pilkada Damai
Menurut Taufik, kecelakaan tersebut terjadi lantaran MY tengah mengebut dan melanggar marka jalan hingga menabrak korban. Bus dipacu pada kecepatan rata-rata antara 80 sampai 90 kilometer per jam.
Sebelum tabrakan, MY hendak menyalip lima kendaraan yang ada di depannya. Usai berhasil menyalip empat kendaraan dan hendak menyalip truk, tapi nahas MY menabrak pemotor, MZ dan AE yang berboncengan.



















