Namun seusai pertemuan, keduanya diajak untuk berfoto bersama dan dengan melakukan pose yang menunjukkan nomor urut dari paslon tersebut seolah memberikan dukungan.
Baca Juga :Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Hasil Kerja Progres TMMD 122 Kodim 0809 Kediri
Atas perbuatannya ini, mereka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta siap dihukum sesuai aturan jika mengulangi.
“Kami tentu cukup menyayangkan perilaku mereka ini, apalagi pada saat foto bersama ini, salah satunya sedang mengenakan baju dinas ASN,” ungkapnya.
Atas kasus ini, jelas Suyanto, pihaknya sudah membuat berita acara untuk nantinya hal ini dilaporkan ke Pj Bupati Tulungagung, Sekda, BKPSDM dan Ispektorat.
Baca Juga :Jaga Kualitas Udara, Pemkot Blitar Wajibkan Kendaraan Dinas Lolos Uji Emisi
Nantinya, pemberian sanksi akan diserahkan pada pihak BKPSDM maupun Inspektorat untuk diproses sesuai aturan ASN maupun PPPK yang berlaku.
Menurut Suyanto, kedua pegawainya ini memang tergolong bandel, dimana pembinaan yang dilakukan ini bukanlah kali pertama yang dilakukan Dispertan Tulungagung terhadap keduanya.
Pasalnya, jauh sebelum memasuki masa Pilkada 2024, mereka juga pernah diberi pembinaan lantaran ikut serta dalam kegiatan salah satu parpol di Tulungagung.
Baca Juga :Trenggiling Bersembunyi di Rumah Warga, Dievakuasi dan Diserahkan ke BKSDA
“Pembinaan ini bukan yang kali pertama, karena sebelumnya mereka juga pernah diberi pembinaan serupa karena ikut kegiatan parpol. Jadi bisa dikatakan mereka ini bandel,” pungkasnya.



















