Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tambak udang seluas hampir 9,5 hektare di wilayah Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek disegel Satpol PP Trenggalek.
Baca Juga :Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda
Penutupan tambak udang itu dilakukan Pemkab Trenggalek sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah tambak udang.
“Menyikapi aksi damai beberapa waktu lalu, kita sudah keluarkan surat penghentian sementara operasional budidaya, termasuk tambak udang,” kata Pjs Bupati Trenggalek, Dyah Wahyu Ermawati, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga :Gudang Helm di Sumobito Ludes Terbakar, Segini Taksiran Kerugiannya
Penghentian operasional budidaya sejak 16 Oktober 2024 itu, lanjut Erma, sapaan akrabnya dilakukan untuk mengetahui dugaan dampak limbah tambak udang yang dikeluhkan warga.
Apakah tambak udang di aliran sungai itu berasal dari tambak udang atau limbah sampah domestik yang tercampur di sungai.
“Selain itu kita berharap dengan adanya penghentian operasional ini ada kesadaran dari pelaku usaha tambak untuk melakukan kegiatan secara lestari memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” imbuhnya.
Baca Juga :Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Patuh Dapat Penghargaan
Sebab, lanjut Erma, dari lima tambak udang dengan luasan sekitar 9,5 hektare itu tak sepenuhnya memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Sementara, beberapa tambak lainnya sudah memiliki IPAL, namun belum dioperasikan dengan maksimal. Pemkab Trenggalek meminta seluruh pengusaha untuk menyempurnakan IPAL sebelum diperbolehkan beroperasi.



















