Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara oknum polisi Polres Blitar dengan And ini hanyalah rekan bisnis. Dan memang bisnis yang dijalankan adalah pinjam meminjam uang.
Bentuknya si And memiliki rekan yang kreditnya macet di bank. Nah, untuk menebus sertifikat And, mencari dana. Dan akhirnya ketemu dengan SR, sehingga terjadi transaksi. “Dari hasil pinjam meminjam ini, SR mendapatkan untung. Dan ada pembayarannya kok,” imbuhnya.
Kasus itu sebenarnya sudah masuk ke ranah pengadilan pada 9 Mei 2024. Saat itu Pengadilan Negeri Blitar keputusannya gugatan penggugat dalam hal ini SR tidak dapat diterima.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Blitar dilaporkan ke Polres Blitar. Ini karena diduga menipu mantan pekerja migran Indonesia atau PMI. SR (46) warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko Kabupaten Blitar mengaku ditipu.
Baca Juga :Pengepul Temukan Granat saat Pilah Rongsokan, Ini Keterangan Kapolsek Gurah
Tak tanggung merugi hingga 400 juta lebih. Awal mulanya oknum polisi itu bersama rekannya datang ke rumah. Kedatangannya menawarkan bisnis.
Dengan cara meminjam uang dan bakal dijalankan usaha dengan iming-iming bunga menggiurkan. Itu tejadi 2020 hingga 2022.



















