Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda

Izin Tinggal Overstay, Kantor Imigrasi Kediri Kediri Deportasi WNA Belanda
Petugas Kantor Imigrasi Kediri saat mendeportasi warga negara Belanda. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Belanda berinisial JB yang melakukan pelanggaran keimigrasian tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya (overstay) selama 72 hari.

Baca Juga :Gudang Helm di Sumobito Ludes Terbakar, Segini Taksiran Kerugiannya

WNA asal Belanda itu melanggar Pasal 78 ayat (3) undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Read More

JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024.

Baca Juga :Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Patuh Dapat Penghargaan

Dia pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Selain itu, JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di kota kupang.

Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-pindah tempat dan berakhir di Jombang dengan menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB ini menemaninya untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi Kediri.

Baca Juga :Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Hasil Kerja Progres TMMD 122 Kodim 0809 Kediri

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *