Baca Juga :Lipat Surat Suara Pilbup, KPU Kabupaten Blitar Targetkan Lima Hari Kelar
Berkaca dari peristiwa itu, pihaknya mendorong kesadaran masyarakat agar benar-benar mematuhi prosedur yang sudah ditentukan sehingga sisi perekonomian dapat bertumbuh tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
Sebab, meskipun beberapa tambak sudah memiliki IPAL, namun dinilai masih menimbulkan pencemaran sebagaimana yang dikeluhkan warga dalam aksi damai beberapa waktu lalu.
Baca Juga :Ustadz Pelempar Kayu Berpaku ke Santri di Blitar Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
“Ke depannya kita akan meningkatkan pengawasan, sering memberikan pemahaman teman-teman tambak agar membuat IPAL yang benar-benar standar sehingga limbah keluar sudah bagus,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Munjungan menggelar aksi di Pendopo Trenggalek menyikapi soal dugaan pencemaran limbah tambak udang. Merespons adanya keluhan warga itu, Pemkab Trenggalek telah mengambil sikap dengan menutup sementara waktu usaha itu untuk memperbaiki IPAL-nya.
Sebab dari sekitar lima usaha tambak dengan luasan total 9,5 hektar, tidak sepenuhnya memiliki IPAL. Meskipun beberapa diantaranya sudah mempunyai IPAL, namun dinilai belum maksimal sehingga diduga masih menimbulkan pencemaran.



















