“Setiap PTPS akan bertugas membantu Panwaslu di tingkat kelurahan dan desa, dengan satu orang PTPS di setiap TPS untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Baca Juga :Peringati Hari Kesehatan Mental dan Hari Santri, Lembaga Psikologi Darul Ulum Gelar Lomba Podcast
Adapun tugas utama PTPS, menurut Fatoni, adalah mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, serta memastikan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“PTPS memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi, serta memastikan semua proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara terpisah, Shela Rahmawati (23) pendaftar PTPS dari Desa Tanggungktamat, Kecamatan Ploso, mengaku baru pertama kali mendaftar sebagai PTPS.
Baca Juga :Warga Desa Sumberjo Purwoasri Tolak Pendirian Tower BTS, Ini Alasannya
“Saya sudah mempersiapkan diri untuk wawancara dengan mempelajari tugas-tugas PTPS. Saya berharap wawancaranya lancar karena motivasi saya adalah untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024,” tutupnya.



















