Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial KP (24) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut, lantaran kedapatan mengedarkan minuman beralkohol (minol) jenis arak bali (arbal) di Tulungagung.
Baca Juga :Ciptakan Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus dugaan peredaran minol jenis arbal tersebut bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut mendapat laporan adanya dugaan peredaran miras di Kecamatan Ngunut.
Usai menerima laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku dugaan peredaran minol jenis arbal tersebut.
Pengungkapan kasus minol jenis arbal ini memang menjadi perhatian petugas kepolisian jajaran Polres Tulungagung dalam upaya pemberantasan minol di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Pasalnya, dampak mengkonsumsi minol sendiri sangat meresahkan dan berpotensi menyebabkan gangguan kamtibmas.
Baca Juga :Ajang JPRA 2024 di Tuban, Kota Blitar Raih Penghargaan Terbaik Kedua Program Komunikasi Publik
“Awalnya petugas kami di Polsek Ngunut menerima laporan terkait peredaran minol jenis arbal di wilayah Kecamatan Ngunut, sehingga mulai dilakukan penyelidikan,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Kamis (24/10/2024).
Setelah berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan, ungkap Nanang, petugas akhirnya berhasil mengungkap pelaku peredaran minol jenis arbal tersebut.
Kemudian, petugas merencanakan upaya penangkapan terhadap penjual minol jenis arbal tersebut dengan melakukan penyergapan saat pelaku sedang beraksi.



















