Jual Arbal Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polsek Ngunut, Begini Kronologinya

Jual Arbal Tanpa Izin Edar, Pemuda Asal Blitar Diringkus Polsek Ngunut, Begini Kronologinya
KP (24) saat diamankan di Polsek Ngunut lantaran terjerat kasus peredaran minol tanpa izin edar. (Humas Polres Tulungagung)

Baca Juga :Ketua PCNU Kabupaten Kediri Ajak Santri, Guru dan Orang Tua Cegah Perundungan

Pada saat itu, petugas mendapati informasi jika pelaku hendak melakukan transaksi penjualan minol jenis arbal di lingkungan 9 wilayah Desa/Kecamatan Ngunut.

Mendapat informasi itu, petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut kemudian segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyergapan.

Read More

“Penangkapan dilakukan dengan upaya penyergapan saat pelaku beraksi, dimana saat akan dilakukan penangkapan, petugas mendapat informasi jika pelaku akan beraksi di lingkungan 9 masuk Desa/Kecamatan Ngunut,” ungkapnya.

Baca Juga :Kerangka Manusia Berjersey Basket Ditemukan

Setibanya di TKP, jelas Nanang, petugas akhirnya berhasil mengamankan pemuda berinisial KP yang saat itu kedapatan baru saja melakukan transaksi jual beli minol jenis arbal.

Pada saat diamankan, pelaku saat itu membawa sejumlah botol minol jenis arbal yang diedarkan oleh pelaku di lokasi lainnya sesuai orderan.

Menurut Mujiatno, saat itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 botol minol jenis arbal yang masing-masing botol berisi 600 mililiter (ML).

Baca Juga :Surat Suara Cabup-Cawabup Kediri Lengkap, KPU Tunggu Kedatangan Logistik Cagub-Cawagub

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah ponsel pelaku yang berisi bukti transaksi peredaran minol arbal dan uang Rp 300 ribu.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami asal usul dan jaringan peredaran minol oleh pelaku,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *