Kasat Lantas Polres Nganjuk juga mengimbau kepada satpam pabrik untuk mengingatkan kepada para karyawan pabrik tersebut agar tidak melawan arus, sehingga dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
“Apabila melakukan pelanggaran lagi, Satlantas Polres Nganjuk akan menindak tegas para pelanggar dari pabrik tersebut,” tegas AKP Tutud, didampingi Kanit Gakkum Iptu Heri Buntoro, SH, dan Kanit Kamsel Ipda Jarwanto.
Diketahui, Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan dari 14 Oktober 2024 sampai 27 Oktober 2024. Sasaran operasi meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur.
Baca Juga :Dua Sepeda Motor Tabrakan Frontal, Begini Kronologinya
Selain itu, penggunaan knalpot brong atau bising, kecepatan yang melebihi batas, pelanggaran marka jalan, serta pengendara tanpa helm SNI dan sabuk pengaman.
Sementara, data Operasi Zebra Semeru 2024, terhitung mulai 14 Oktober 2024 hingga 23 oktober 2024, penindakan pelanggaran lalu lintas, ETLE mobile 612 berkas, tilang manual 634 berkas, dan teguran 10.863.
Baca Juga :Surat Suara Cabup-Cawabup Kediri Lengkap, KPU Tunggu Kedatangan Logistik Cagub-Cawagub
Untuk kecelakaan lalu lintas atau laka lantas ada 10 kejadian, meninggal dunia 0, luka berat 1, luka ringan 22, dan kerugian material Rp 21.800.000.



















