Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua terduga pelaku pengeroyokan di Dusun Tempuran Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk, AY (22) dan DA (24), yang juga warga Dusun Tempuran, harus menginap di Polsek Bagor jajaran Polres Nganjuk.
Baca Juga :Dua Pemotor Bertabrakan di Tulungagung, Satu meninggal di TKP, Begini Kondisinya
Sebelumnya, dua pemuda ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap PM (45), warga Desa Banarankulon Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada Sabtu malam, 19 Oktober 2024.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Banarankulon tersebut.
“Peristiwa ini sangat serius, kami tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Siswantoro, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga :Gelar Juara Kejurprov E-sport 2024 Trenggalek Diperebutkan 27 Kontingen Se-Jatim



















