Sementara itu, tanpa Ketua DPRD Kota Kediri, Firdaus, anggota legislator dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Wijaya, membentuk menetapkan tatati, membentuk AKD serta membahas beberapa kegiatan mulai Sosialisasi Produk Hukum (SPH) hingga menyerap aspirasi atau reses.
Menurut Jono, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD, pembentukan AKD melalui kesepakatan 5 fraksi atau sekitar 21 anggota legislatif. Meski tidak dihadiri oleh Ketua DPRD, Firdaus, serta fraksi PAN dan Nasdem menurutnya pembentukan AKD bisa dipertanggungjawabkan.
“Dewan itu kolektif kolegial, pimpinannya ketua bukan kepala. Jadi dengan persetujuan bersama AKD bisa terbentuk. Kami kemarin juga sudah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait itu dan prosesnya dikembalikan ke kami melalui tata cara kedewanan,” paparnya pada Sejahtera.co, Senin (28/10/2024).
Lima fraksi yang sudah mengajukan anggotanya ke AKD sepakat memasukkan 6 anggota di Komisi A, 7 anggota di Komisi B, serta 7 Anggota di Komisi C. Di komisi ini masih ada sisa sekitar 3 sampai 4 kuota anggota komisi yang bisa diisi 9 orang legislator dari Fraksi PAN dan Nasdem.
Sementara itu di Badan Musyawarah (Bamus) diisi 9 anggota, Badan Anggaran (Banggar) 10 anggota, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) 7 anggota. Selain itu di Badan Kehormatan masih ada 2 orang anggota.
“Pada kesepakatan fraksi di Banggar masih ada 4 (kursi anggota), sementara Bamusnya sisa 5 (kursi anggota). Ini bisa diisi oleh 9 anggota dari 2 fraksi yang tidak hadir. Jadikan pimpinan eksposio, otomatis pimpinan bisa masuk banggar, jika saya masuk banggar masih ada sisa 4 kursi,” paparnya.
Jono mengaku sudah mengundang Fraksi PAN dan Nasdem dalam pembahasan hingga Paripurna Pembentukan AKD kemarin, tetapi tidak datang.
Terkait tatib, menurut Jono, DPRD Kota Kediri masih menggunakan Tata Tertib DPRD Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2020. Tatib tersebut masih sesuai karena tidak ada aturan atau UU baru yang mengharuskan legislator memperbarui tatib yang lama.
Jono berpendapat jika rencana Ketua DPRD, Firdaus berkonsultasi untuk membuat tata tertib baru akan membutuhkan waktu lama. Sebab DPRD Kota Kediri dihadapkan dengan agenda penting, yakni menyelesaikan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (RAPBD) 2025.
Setelah dibentuknya AKD, dewan akan memulai membahas RAPBD 2025 awal November nanti.



















