Tetapi jika tak ada respon, bakal mengambil tindakan tegas dengan membawa ke ranah hukum. Yakni akan melaporkan ke pihak berwajib dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Joko Trisno menambahkan, langkah tim hukum yang dipimpinnya akan berfokus pada inventarisasi setiap kasus hoaks atau kampanye hitam yang melibatkan kliennya.
“Kami akan melakukan pelaporan manakala konten-konten tersebut sudah melewati batas,” ujarnya.
Apabila nanti, tim RINDU merasa perlu mengambil jalur hukum, laporan ke kepolisian akan dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-undang ITE.
Baca Juga :Keracunan Nasi Kotak Massal, Dinkes Tulungagung: Disebabkan Kontaminasi Bakteri
“Langkah ini diambil agar masyarakat paham dengan informasi yang hoaks dan bisa memilah mana yang benar,” jelasnya.
Joko juga menegaskan tujuan utama tim hukumnya bukanlah untuk membuat suasana semakin panas, namun untuk memberikan efek jera bagi mereka yang sengaja menyebarkan fitnah dan hoaks.
Selain serangan video hoaks, tim RINDU juga kecewa ketika nama dan gambar pasangan Mak Rini-Mas Ghoni tertukar dengan paslon lain. Rifa’i mengaku bahwa hal tersebut terjadi akibat masalah teknis, namun tetap disesalkan oleh tim pemenangan.
Baca Juga :KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilbup 2024, Simak Ini yang Paling Banyak
“Kami kecewa, tapi selama itu diperbaiki oleh penyelenggara, baik itu KPU maupun Bawaslu, kami fine-fine saja,” ungkapnya.



















