Pengawasan logistik oleh Bawaslu Kabupaten Blitar ini diatur dalam Perbawaslu 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan, Pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan.
Sedangkan acuan pada PKPU 12 Tahun 2024 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya,dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan lainnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota.
Baca Juga :Prodamas Rampung Tepat Waktu dan Bisa Dinikmati Warga Kelurahan Semampir Kota Kediri
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino mengatakan usai datang pihaknya menjadwalkan sortir, hitung, lipat surat suara pilgub pada 31 Oktober sampai 3 November 2024.
“Inj agar bisa bisa dipastikan kualitas dan jumlahnya sesuai dengan kebutuhan,” katanya.



















