Setelah peristiwa itu, Taat sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan tersangka maupun saksi. Sopir bus bagong dianggap bersalah dan dinyatakan sebagai tersangka meski setelah melalui mediasi dengan keluarga.
Baca Juga :AKD DPRD Kabupaten Kediri Terbentuk
Mediasi tersebut gagal lantaran pihak keluarga korban tidak berkenan berdamai dan ingin agar kasus ini tetap bergulir ke persidangan. Petugas terus melanjutkan proses penyidikan hingga akhirnya kasus ini dianggap lengkap atau P21 oleh Kejari Tulungagung.
“Rencananya kami akan menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejari Tulungagung besok pada Rabu (06/11/2024),” ungkapnya.
Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD
Polisi akan mengurai permasalahan ini ke pihak PO tersangka lantaran kasus ini juga melibatkan pihak PO Bagong selaku pihak yang bertanggungjawab terhadap tersangka. Pihak berwajib akan mendalami apakah peran managerial PO Bagong juga terlibat dalam kasus ini.
Tersangka terancam dikenakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sesuai pasal 310, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan sesuai pasal 311 ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD
“Untuk pencabutan surat izin mengemudi (SIM) tersangka, itu akan bergantung pada hasil persidangan, jika majelis hakim memutuskan untuk dicabut, otomatis akan dicabut, tetapi bukan Polri yang melakukan pencabutan,” pungkasnya.



















