Jombang, SEJAHTERA.CO – AM (35) perempuan asal Dusun Mlaten, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.
Baca Juga :Usai Dilantik, 1.092 Anggota KPPS Mojoroto Kota Kediri Diminta Menjaga Netralitas
Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, ketika pemilik rumah, Sofyan H. Abdurrohman, beserta keluarganya meninggalkan rumah untuk salat magrib berjamaah di masjid.
“Pelaku masuk melalui gerbang samping rumah yang tidak terkunci. Dia kemudian mendobrak pintu rumah hingga merusak gagangnya untuk dapat masuk,” jelas Iptu Edi, Minggu (10/11/2024) pagi.
Baca Juga :PJ Gubernur Jatim Sambut Baik Kerjasama Antar-BPD
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan liontin dengan berat total 20 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, serta sebuah ponsel Oppo A38 milik korban.



















