Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang tersimpan di gudang belakang rumah.
Baca Juga :Pemerintah Kota Kediri Berikan Wawasan Keamanan Pangan pada Ratusan PKL
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/11/2024) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian, BPKB motor tersebut, uang tunai sebesar Rp205 ribu, serta barang lainnya yang diambil dari rumah korban,” tambah Iptu Edi.
Baca Juga :Nomenklatur Tiga OPD Bakal Diubah, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Ponorogo
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Diwek.



















