Blitar, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menemukan indikasi dugaan ketidaknetralan tiga oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Selorejo.
Temuan ini didasarkan informasi awal yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Selorejo berupa foto yang memperlihatkan adanya dua oknum KPPS berpose dengan tanda jari bersama salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Blitar.
Peristiwa ini diketahui pada 8 November 2024, atau tepat sehari setelah pelantikan anggota KPPS 7 November 2024.
Narsulin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan Selorejo untuk melakukan investigasi untuk mengonfirmasi kebenaran kejadian tersebut.
Menurut koordinator divisi sumber daya manusia organisasi pendidikan dan pelatihan ini, kejadian tersebut merupakan dugaan pelanggaran terhadap azas netralitas yang wajib dipegang teguh oleh penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPPS.
“Informasi terakhir yang kami terima bahwa Panwaslu Kecamatan Selorejo telah menyampaikan Saran Perbaikan kepada PPK Selorejo dengan Nomor 070/PM.00.02/K.JI-03-SLJ/11/2024 tanggal 8 November 2024 tentang dugaan pelanggaran netralitas 3 oknum KPPS Desa Selorejo dan Olak-Alen karena menghadiri sosialisasi partai yang dihadiri salah satu cabup,” ungkap Narsulin.
Baca Juga :Sabetkan Sebilah Pisau, Pemuda Asal Gurah Kediri Diamankan Polisi



















