Baca Juga :Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024
“Kurang tahu berapa bantuan dana BOS per siswa, karena memang langsung masuk ke rekening sekolah masing-masing,” terangnya.
Kendati demikian, ia memperkirakan jumlah dana BOS untuk setingkat SMK persiswa akan memperoleh 1,6 juta pertahun.
Pun, pihaknya sudah mewanti-wanti dan mensosialisasikan agar pihak sekolah dalam penggunaan BOS sesuai aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis ) yang sudah ditetapkan.
Baca Juga :Dinas PUPR Kota Blitar: Ingat, Desember Bulan Terakhir Pengerjaan Proyek
Namun jika tidak sesuai aturan maka akan menjadi konsekuensi pihak sekolah. Tugas cabang dinas pendidikan hanya menghimpun laporan sekolah.
“Seharusnya setiap sekolah sudah paham dan mengerti juklak dan juknisnya, jadi ya tetap kita hormati seluruh proses hukumnya,” pungkas Supardi.



















