Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS (35), warga Jalan Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.
“Tim kemudian menggerebek rumah DS pada pukul 23.00 WIB, dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil dobel L dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil dobel L, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau,” kata Iptu Heru.
Baca Juga :Investasi Kabupaten Tulungagung Capai Rp 354 M dari Target Rp 500 M
Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.



















