Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Nganjuk

narkoba, pil dobel L, Satresnarkoba Polres Nganjuk, Dusun Bujel, Desa Sendangbumen Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Guyangan
Ilustrasi

Baca Juga :Penggadaian Ambulans Desa dan Motor Dinas Dibantah Kades Kampung Baru, Kasun: Hanya Rumor dari Masyarakat

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya N, mengatakan bahwa kasus ini berkembang lebih jauh ketika RS mengungkapkan bahwa pil tersebut berasal dari DS (35), warga Jalan Janoko, Kelurahan Guyangan, Kecamatan Bagor.

“Tim kemudian menggerebek rumah DS pada pukul 23.00 WIB, dan menyita barang bukti berupa 30 butir pil dobel L dalam botol plastik, satu bungkus rokok berisi 115 butir pil dobel L, uang tunai Rp123.000, serta satu ponsel OPPO A57 hijau,” kata Iptu Heru.

Read More

Baca Juga :Investasi Kabupaten Tulungagung Capai Rp 354 M dari Target Rp 500 M

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan dan izin resmi.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *