Jombang, SEJAHTERA.CO – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Jombang berhasil diringkus polisi. Keduanya, yakni RZA (35), warga Desa Balongbesuk, dan MY (22), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diamankan bersama barang bukti 51 paket sabu siap edar dengan berat total 81,12 gram.
Baca Juga :Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Nganjuk
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengungkapkan, penangkapan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di Desa Cukir.
Setelah penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap kedua terduga pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang ditemukan yakni sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, botol bertuliskan Fin Drink, tas hitam, ponsel, serta uang tunai Rp440 ribu dari RZA. Sementara itu, dari MY, disita ponsel dan uang tunai Rp22 ribu,” ungkap AKP Ahmad Yani, Minggu (17/11/2024).
Baca Juga :Debat Ketiga Ditiadakan, Cabup Blitar Rini Syarifah-Abdul Ghoni Kecewa
Kasatresnarkoba Polres Jombang memaparkan, dalam jaringan ini RZA diketahui berperan sebagai pengedar utama. Sedangkan MY membantu memasang ranjauan (lokasi penyimpanan sabu untuk pembeli).



















