Sementara itu, Pjs Bupati Ponorogo Joko Irianto mengungkapkan alokasi APBD telah disusun rapi berdasarkan kekuatan postur anggaran dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Sumber pendapatan anggaran dipatok Rp 2,4 triliun.
“Jadi memang sudah disesuaikan, termasuk dengan aturan aturan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menyebut Rp 2,4 triliun tersebut terdiri dari seluruh sumber pendapatan, di antaranya pembiayaan transfer pemerintah pusat, pendapatan asli daerah (PAD) seperti sektor pajak dan retribusi.
Baca Juga :Akses Jalan Ponorogo – Madiun di Kawasan Ngebel Tertutup Longsor, ini Arahan BPBD
Selain itu untuk belanja meliputi gaji pegawai maupun bidang-bidang pokok seperti kesehatan, infrastruktur dan lainnya.
“Kami harapkan bisa maksimal digunakan, baik untuk hal hal yang sifatnya wajib maupun untuk bidang-bidang pokok lainnya,” tandas Joko.



















