Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip beserta pembungkusnya berisi sabu-sabu seberat 0,54 gram, seperangkat alat hisap, 1 pipet kaca, 2 korek api gas, 1 sedotan, 1 timbangan digital, dan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana.
”Hasil interogasi terungkap bahwa pelaku mengaku membeli sabu-sabu dengan tujuan untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku DAG sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut kepada pemuda inisial AP (22) asal Dusun Plosorejo Desa Sumberagung Kecamatan Plosoklaten pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca Juga :Teken Pakta Integritas, Karyawan RSUD Jombang Komitmen Jaga Netralitas Pilkada 2024
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.


















