“Kami yakin untuk selanjutnya akan selesai di tahun 2025. Selanjutnya kami berharap kepada penerima sertipikat tanah ini untuk menyimpan dengan baik sertipikat tanahnya dan tidak disalahgunakan,” katanya.
Pjs Bupati Kediri Heru Wahono Santoso mengatakan jika sudah ada sertipikat tanah hendaknya tanah memang harus dimanfaatkan untuk pertumbuhan perekonomian.
Baca Juga :Jelang Debat Publik Terakhir, Polres Ponorogo Tambah Personel dari Brimob Madiun
Jika diagungkan hendaknya bisa digunakan untuk kepentingan usaha dan tidak untuk kebutuhan konsumtif. Namun perlu batas pathok tanah dengan jelas agar tidak terjadi konflik antarwarga.
“Untuk sisanya akan diserahkan di tahun 2025 mendatang. Adanya sertipikat tanah ini pula batas tanah milik warga sudah pasti kejelasannya dan perlu ada batas atau patoknya. Sehingga mengurangi risiko salah paham dengan orang lain,” tutupnya.



















