Sampai saat ini Bawaslu Kota Batu masih melaksanakan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan meminta keterangan dari saksi.
Baca Juga :Polisi Usulkan Larangan Penggunaan Atribut Silat di Luar Jam Latihan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto juga menambahkan jika saat ini akan berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu.
“Selain itu kita juga meminta saran dari Gakkumdu seperti apa, dalam waktu 24 jam akan dipastikan yang bersangkutan melanggar atau tidak,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo mengatakan jika pihaknya belum mendapatkan undangan.
Baca Juga :Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Pelaksanaan Pilkada, Ketua KPU Kabupaten Kediri Lakukan Ini
“Terkait dengan pembahasan dan seluruhnya masih kewenangan ada di Bawaslu Kota Batu,” tutupnya.



















