Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran netralitas yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) Ngentrong, Kecamatan Campurdarat yakni Samuji.
Baca Juga :Eks Bupati Nyoblos di Lapas Kelas IIB Tulungagung
Diketahui, kasus ini tengah ditangani oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebelum nantinya diserahkan ke Bawaslu.
Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, sudah mendapatkan rekaman video Kades Ngentrong Kecamatan Campurdarat yang diduga melanggar netralitas. Rekaman video itu memuat Kades Ngentrong yang tengah menghadiri kegiatan Paslon 03 yakni Maryoto Birowo – Didik Girnoto yekti.
Baca Juga :Paslon Rizky Unggul, LSI Deny JA: Ada Beberapa Faktor Penentu
Selain itu, pada rekaman video tersebut juga terlihat jika Kades Ngentrong mendoakan agar hajat Paslon 03 pada kontestasi Pilkada 2024 bisa terwujud dengan terpilihnya mereka kembali. Bahkan dia juga tidak segan meneriakkan yel-yel dukungan dan menyampaikan ajakan untuk memilih paslon 03.
“Kami sudah mendapat kiriman video itu, saat ini kami tengah melakukan proses penelusuran untuk mencari fakta atas beredarnya video itu,” kata Nurul Muhtadin, Kamis (28/11/2024).



















