Pada proses penelusuran ini, Nurul sebenarnya sedikit kesulitan untuk mencari fakta yang terang atas pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kades Ngentrong tersebut. Tapi dia memastikan, video itu beredar setelah adanya penetapan pasangan calon oleh KPU Tulungagung.
Selain itu, video tersebut juga diambil bukan pada saat kampanye terbuka yang dilakukan paslon nomor urut 03 yang sesuai jadwalnya dilakukan pada Sabtu (26/10/2024) kemarin. Fakta hukum terkait beredarnya video itu atas dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kades Ngentrong urung didapat.
Baca Juga :Cawali Bambang Pesan Tetap Jaga Kerukunan
“Kami harus memastikan, video itu diambil kapan, siapa yang merekam, kapan direkam dan sebagainya, sebagai bahan kami untuk dijadikan bukti atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut,” ungkapnya.
Temuan ini tengah ditelusuri oleh petugas Panwascam Campurdarat apakah kasus ini bisa dijadikan temuan seperti kasus yang menjerat Kades Tanggulturus Kecamatan Besuki. Nantinya pihak Panwascam menyatakan, kasus ini jadi temuan, maka akan diambil alih Bawaslu.
Menurut Nurul, kalau memang kasus ini tidak bisa dijadikan temuan, maka kasus ini tidak bisa diregister untuk dinaikkan statusnya menjadi temuan awal dan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Meski demikian, jika ada perkembangan lebih lanjut soal kasus ini, pihaknya memastikan akan segera merilis kasus ini.
“Kami akan sampaikan jika ada perkembangan dalam kasus ini, baik itu jika kasus ini dinaikkan statusnya menjadi temuan awal, atau justru kasus ini ditutup,” pungkasnya.



















