Baca Juga :Hilang saat Cari Kayu Bakar, Kakek di Ponorogo Ditemukan Tewas di Lereng Gunung Semampir
Desember menurut Juyanto harus selesai ada kejelasan. Pasalnya UMK resmi berlaku 2025 atau per 1 Januari. Sebelum pemberlakuan nanti juga ada kesempatan pelaku usaha untuk mengajukan keberatan. “Kan ada juga sosialisasi nanti. Prosesnya memang begitu,” katanya.
Di lain pihak Dewan Pengupahan Kota Blitar juga sudah bertemu, tetapi tetap tidak berani mengambil keputusan atau memprediksi kenaikan.
Namun, keputusan akhir belum bisa diambil lantaran indikator yang tertuang dalam Permenaker masih belum diterbitkan. “Mudah-mudahan cepat turun sehingga bisa menjadi acuan,” katanya.
Baca Juga :Satlantas Polres Kediri Kota Razia KRYD, Puluhan Pelanggar Terjaring Razia
Pihaknya juga sudah mendengar kabar jika pengumuman Presiden terkait kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen sebagai acuan. Nah, bisa jadi angka ini akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara, Gubernur Jawa Timur telah menetapkan sebelumnya untuk UMK Kota Blitar di tahun 2023 sebesar Rp. 2.239.024. Sedangkan di tahun 2024 naik menjadi Rp. 2.330.000.



















