“Saya harap melalui sosialisasi ini kita semua memiliki pemahaman yang lengkap tentang peraturan yang berlaku di bidang cukai. Angka peredaran barang kena cukai ilegal bisa ditekan. Sehingga dana cukai yang dihimpun negara juga semakin optimal untuk membangun daerah dan masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Pj Walikota Zanariah Tinjau Pelaksanaan OPM Jelang Natal dan Tahun Baru
Pada kesempatan ini, Pj Wali Kota Kediri Zanariah mengingatkan masyarakat harus hati-hati apabila ada orang yang menawarkan rokok yang ciri-cirinya masuk kategori ilegal. Jangan sampai menerima dan menjual di toko. Karena sesuai UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, barang siapa menimbun, menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya.
Dalam sosialisasi ini akan diulas. Apa yang didapat dalam sosialisasi ini bisa disebar luaskan kepada lingkungan sekitar. “Saya berpesan jangan sampai masyarakat terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. Nanti kalau Bapak Ibu tahu di lapangan ada transaksi jual beli rokok ilegal bisa laporkan ke Bea Cukai atau Satpol PP,” pungkasnya.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, perwakilan Inspektorat, perwakilan KPP Bea Cukai, perwakilan Camat Mojoroto, dan Lurah Mojoroto.



















