Selain pendopo, ditemukan pula 18 proyek lainnya yang seluruhnya dikelola Mujiono tanpa melibatkan perangkat desa. Laporan pertanggungjawaban proyek-proyek ini diduga menggunakan nota dan stempel palsu. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli aset pribadi oleh Mujiono.
Mujiono kini mendekam di tahanan selama 20 hari, dari 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan berdasarkan dua alat bukti kuat sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan amanah pengelolaan keuangan desa.
Baca Juga :Guru dan Murid SDN Babadan 1 Gelar Doa Bersama Korban Pembunuhan Ngancar
“Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi, terutama dalam pengelolaan Dana Desa,” tegasnya.



















