Pelaku perampokan 2 Minimarket di Nganjuk Ditangkap, Uang Puluhan Juta Dipakai Bayar Cicilan hingga Kebutuhan

Pelaku perampokan 2 Minimarket di Nganjuk Ditangkap, Uang Puluhan Juta Dipakai Bayar Cicilan hingga Kebutuhan
AA (27) pelaku perampokan di Minimarket di Kecamatan Loceret dan Tanjunganom (istimewa)

Baca Juga :Satlantas Polres Ponorogo Ingatkan Masyarakat Agar Sepeda Listrik Tidak Digunakan di Jalan Raya, ini Alasannya

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pisau, pakaian hitam yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, dan berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” bebernya.

Read More

Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengonfirmasi penangkapan pelaku perampokan di dua lokasi minimarket berbeda di wilayah Loceret dan Warujayeng.

Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo

Lebih lanjut Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polres Kediri Kota.

“Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda di Loceret dan Warujayeng. Pelaku menggunakan hasil curian untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari,” tutur AKBP Siswantoro.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *