Petugas menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk pisau, pakaian hitam yang digunakan saat beraksi, sisa uang tunai, dan berbagai kebutuhan pribadi yang dibeli dengan uang hasil curian.
“Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Kediri Kota. Kami menunggu penyidikan tersebut selesai kemudian giliran kami untuk mengusut perkara ini. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara,” bebernya.
Sementara itu Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengonfirmasi penangkapan pelaku perampokan di dua lokasi minimarket berbeda di wilayah Loceret dan Warujayeng.
Baca Juga :Sempat Tercium Kabel Gosong, Mobil Box Pengirim Mamin Terbakar di Ponorogo
Lebih lanjut Kapolres Nganjuk menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polres Kediri Kota.
“Kami berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan aksi perampokan di dua minimarket berbeda di Loceret dan Warujayeng. Pelaku menggunakan hasil curian untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar cicilan dan kebutuhan sehari-hari,” tutur AKBP Siswantoro.



















